Rabu, 11 Mei 2011

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pelaksanaan sistem jaminan sosial ketenaga kerjaan di Indonesia secara umum meliputi penyelengaraan program-program Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Penyelengaraan program Jamsostek didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, program Taspen didasarkan pada PP No 25 Tahun 1981, program Askes didasarkan pada PP No 69 Tahun 1991, program Asabri didasarkan pada PP No 67 Tahun 1991, sedangkan program Pensiun didasarkan pada UU No 6 Tahun 1966. Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia berbasis kepesertaan, yang dapat dibedakan atas kepesertaan pekerja sektor swasta, pegawai negeri sipil (PNS),dan anggota TNI/Polri.

Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebagaimana didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, pada prinsipnya merupakan sistem asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.

Pada dasarnya program Jamsostek merupakan sistem asuransi sosial, karena penyelenggaraan didasarkan pada sistem pendanaan penuh (fully funded system), yang dalam hal ini menjadi beban pemberi kerja dan pekerja. Sistem tersebut secara teori merupakan mekanisme asuransi. Penyelengaraan sistem asuransi sosial biasanya didasarkan pada fully funded system, tetapi bukan harga mati. Dalam hal ini pemerintah tetap diwajibkan untuk berkontribusi terhadap penyelengaraan sistem asuransi sosial, atau paling tidak pemerintah terikat untuk menutup kerugian bagi badan penyelengara apabila mengalami defisit. Di sisi lain, apabila penyelenggara program Jamsostek dikondisikan harus dan memperoleh keuntungan, pemerintah akan memperoleh deviden karena bentuk badan hukum Persero.

Rabu, 30 Maret 2011

HUBUNGAN KERJA

# PENGERTIAN

* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah

* Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban

# PENGERTIAN

* Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan ada nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945

# BENTUK BENTUK HUBUNGAN KERJA

* Pekerjaan Waktu Tertentu (Kontrak)

* Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (Tetap)

* Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)

* Magang

# Pekerjaan Waktu Tertentu

* Jenis dan sifat pekerjaan :

o Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

o Pekerjaan yang diperkirakan selesai paling lama 3 (tiga) tahun

o Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

o Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan

# Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu

* Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan

* Dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah Upah minimum yang berlaku

* Perjanjian kerja dibuat tertulis, jika dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh ybs.

# Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu

* Surat pengangkatan, sekurang-kurangnya memuat keterangan :

o Nama dan alamat pekerja/buruh;

o Tanggal mulai bekerja;

o Jenis Pekerjaan; dan

o Besarnya upah

# Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

* Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis

# Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

* Syarat – syarat yang harus dipenuhi :

o Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

o Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

o Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan

o Tidak menghambat proses produksi secara langsung

# MAGANG

* Merupakan bentuk pelatihan kerja, bukan mekanisme atau modus bekerja yang sesungguhnya

* Dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha

* Perjanjian memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak dan jangka waktu pemagangan

# MAGANG

* Hak peserta magang : memperoleh uang saku, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sertifikat apabila lulus di akhir program

* Hak pengusaha : berhak atas hasil kerja/jasa peserta, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh apabila memenuhi persyaratan

# SYARAT KERJA

* Syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perundangan

* Syarat Kerja :

o Memiliki kemampuan dan/atau kompetensi yang diperlukan perusahaan

o Cakap secara hukum

o Kesediaan untuk mentaati perjanjian kerja

Rabu, 23 Maret 2011

MENGAPA RAM BEGITUH PENTING BAGI KOMPUTER

RAM adalah singkatan dari Random Access Memory. Sebuah bagian dari sistem komputer yang sangat penting. Tidak hanya pada komputer PC maupun notebook saja yang membutuhkan RAM, PDA dan banyak perangkat elektronik lain pun ikut membutuhkan bagian ini.

Dan untuk setiap peralatan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda. Misalkan saja sebuah komputer yang masih menggunakan operating system lama contohnya Windows 98, maka RAM yang dibutuhkan tidak akan sebesar komputer yang menggunakan Windows XP sebagai operating system-nya.

Selain operating system, aplikasi yang dijalankan pun sangat bergantung kepada RAM. Semakin berat aplikasi yang akan dijalankan, maka bobot RAM akan semakin besar. Karena pada RAM-lah untuk sementara aplikasi atau data yang tengah Anda akses tersimpan.

Sedangkan untuk membeli sebuah RAM, bukan bobot saja yang akan menjadi pertimbangan utama. Tapi juga ada aspek lain yang tidak kalah pentingnya harus ikut dipikirkan. Seperti kecepatan, tipe, jenis soket, dan motherboard yang digunakan.

Karena saat ini, selain setiap aplikasi memiliki kebutuhan sistem yang berbeda-beda, kehadiran RAM pun sudah sangat beragam. Sedangkan harganya semakin hari semakin terjangkau. Teknologi yang ada pada RAM pun terus berkembang. Mulai ditemukannya DDR, sistem dual-channel, sampai saat ini yang masih sangat baru yaitu DDR2.

Belum lagi kecepatannya yang juga semakin lama semakin cepat. Dari hanya 66 MHz sampai kini telah mencapai 600 MHz. Begitu pula dengan kapasitas. Sepuluh tahun yang lalu RAM 8 MB masih sangat mudah ditemukan, tetapi sekarang RAM ini sangat sulit ditemui. Para penjual perangkat komputer lebih banyak menawarkan RAM dengan memory minimal 128 MB per kepingnya. Betapa langkah yang sangat jauh telah dilalui RAM dalam perkembangannya.

Namun sebelum membahas tentang teknologi yang berkembang pada RAM sendiri, ada baiknya jika terlebih dahulu mengerti atas apa sebenarnya yang dilakukan RAM dalam sistem komputer sehingga kehadirannya dapat meningkatkan performa sebuah komputer.
Kesimpulan
RAM adalah sebuah memory external didalam komputer, RAM sangat begitu penting bagi computer, Memory berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara. Memory bekerja dengan menyimpan & menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi. Karena itulah, fungsi kapasitas merupakan hal terpenting pada memory. Dimana semakin besar kapasitasnya, maka semakin banyak data yang dapat disimpan dan disuplai, yang akhirnya membuat Processor bekerja lebih cepat. Suplai data ke RAM berasal dari Hard Disk, suatu peralatan yang dapat menyimpan data secara permanen.

MENGAPA RAM BEGITUH PENTING BAGI KOMPUTER

RAM adalah singkatan dari Random Access Memory. Sebuah bagian dari sistem komputer yang sangat penting. Tidak hanya pada komputer PC maupun notebook saja yang membutuhkan RAM, PDA dan banyak perangkat elektronik lain pun ikut membutuhkan bagian ini.

Dan untuk setiap peralatan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda. Misalkan saja sebuah komputer yang masih menggunakan operating system lama contohnya Windows 98, maka RAM yang dibutuhkan tidak akan sebesar komputer yang menggunakan Windows XP sebagai operating system-nya.

Selain operating system, aplikasi yang dijalankan pun sangat bergantung kepada RAM. Semakin berat aplikasi yang akan dijalankan, maka bobot RAM akan semakin besar. Karena pada RAM-lah untuk sementara aplikasi atau data yang tengah Anda akses tersimpan.

Sedangkan untuk membeli sebuah RAM, bukan bobot saja yang akan menjadi pertimbangan utama. Tapi juga ada aspek lain yang tidak kalah pentingnya harus ikut dipikirkan. Seperti kecepatan, tipe, jenis soket, dan motherboard yang digunakan.

Karena saat ini, selain setiap aplikasi memiliki kebutuhan sistem yang berbeda-beda, kehadiran RAM pun sudah sangat beragam. Sedangkan harganya semakin hari semakin terjangkau. Teknologi yang ada pada RAM pun terus berkembang. Mulai ditemukannya DDR, sistem dual-channel, sampai saat ini yang masih sangat baru yaitu DDR2.

Belum lagi kecepatannya yang juga semakin lama semakin cepat. Dari hanya 66 MHz sampai kini telah mencapai 600 MHz. Begitu pula dengan kapasitas. Sepuluh tahun yang lalu RAM 8 MB masih sangat mudah ditemukan, tetapi sekarang RAM ini sangat sulit ditemui. Para penjual perangkat komputer lebih banyak menawarkan RAM dengan memory minimal 128 MB per kepingnya. Betapa langkah yang sangat jauh telah dilalui RAM dalam perkembangannya.

Namun sebelum membahas tentang teknologi yang berkembang pada RAM sendiri, ada baiknya jika terlebih dahulu mengerti atas apa sebenarnya yang dilakukan RAM dalam sistem komputer sehingga kehadirannya dapat meningkatkan performa sebuah komputer.
Kesimpulan
RAM adalah sebuah memory external didalam komputer, RAM sangat begitu penting bagi computer, Memory berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara. Memory bekerja dengan menyimpan & menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi. Karena itulah, fungsi kapasitas merupakan hal terpenting pada memory. Dimana semakin besar kapasitasnya, maka semakin banyak data yang dapat disimpan dan disuplai, yang akhirnya membuat Processor bekerja lebih cepat. Suplai data ke RAM berasal dari Hard Disk, suatu peralatan yang dapat menyimpan data secara permanen.

Rabu, 02 Maret 2011

PENGERTIAN & RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Pengertian Hukum Perburuhan
Awal dari hukum privat dimulai dari abad ke 19 dengan adanya berbagai perubahan. Dengan melalui beberapa tahap dimulai dari tahun 1945 hingga tahap kedua tahun 1998 dan dirubah menjadi hukum perburuhan.
Pengertian dari hukum perburuhan yaitu suatu himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah yang telah disesuaikan.

Unsur-unsur dari hukum perburuhan adalah tentang serangkaian peraturan, peraturan mengenai suatu kejadian, adanya orang yang bekerja pada orang lain, adanya balas jasa yang berupa upah.
Tujuan dari hukum perburuhan adalah menerapkan suatu keadilan sosial khususnya dalam perburuhan dan dengan tujuan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak atasan.

Ruang Lingkup Hukum Perburuhan
Dalam penerapan hukum perburuhan dibatasi hanya buruh, pengusaha, dan pengusaha dalam pemerintah. Tetapi dalam hal ini sangat dilindungi, agar tidak adanya suatu pelecehan dan tidak mengganggu kewajiban mereka. Atau kita kenal yaitu perbudakan yang berlebihan.
Menurut teori ada 4 lingkup laku hukum, yaitu :
1. Lingkup Laku Pribadi membahas tentang penerapan hukum perburuhan yang dibatasi.
2. Lingkup Laku Menurut Waktu membahas tentang waktu atau peristiwa yang yang ada pada waktu tertentu.
3. Lingkup Laku Menurut Wilayah membahas tentang wilayah yang dibatasi dalam kaedah penerapan hukum perburuhan tersebut.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal membahas tentang hal yang berkaitan dengan hukum perburuhan itu sendiri.


Hukum adalah suatu norma atau aturan yang memiliki fungsi untuk mengatur hidup masyarakat lebih teratur. Di abad 19 mulai banyak ciptaan-ciptaan besar di bidang hukum, misalnya disusunnya hukum publik dan hukum privat. Di masa ini, bidang hukum kemudian semakin berevolusi sehingga munculnya hukum-hukum lain yang berlandasankan kedua hukum tersebut, contohnya seperti hukum perburuhan.

Hukum perburuhan adalah bagian dari suatu hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan penguasa dengan penguasa (Monelaar). Awal mula munculnya hukum perburuhan ini berasal dari hukum privat, namun lambat laun karena terpengaruhi oleh campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan perburuhan di Indonesia, maka sifat publik pun semakin terlihat dalam hukum perburuhan tersebut.

Menurut teori JHA. Logemann ada empat macam lingkup laku hukum perburuhan. Pertama adalah Lingkup Laku Pribadi yang mempunyai kaitan erat dengan siapa atau apa yang oleh kaidah hukum dibatasi. Yang termasuk dalam lingkup ini adalah buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kedua adalah Lingkup Laku menurut Waktu, yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaidah hukum. Dalam hukum perburuhan ada beberapa peristiwa tertentu yang terjadi pada waktu yang berbeda-beda. Misalnya ketika sebelum hubungan kerja, pada saat hubungan kerja, atau pun setelah hubungan kerja terjadi. Ketiga adalah Lingkup Laku menurut Wilayah, yang berlaku apabila suatu hubungan kerja terjadi pada daerah-derah tertentu yang memiliki kaidah hukum tersendiri baik itu tingkat regional maupun nasional. Yang keempat adalah Lingkup Laku menurut Ikhwal. lingkup ini digolongkan menjadi beberapa bagian antara lain, hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan, Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja, serta Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN
Pada dasarnya hukum perburuhan di Indonesia termasuk kedalam bagian dari hukum perdata yang ada di Indonesia. Namun pada perkembangannya hukum perburuhan mengalami banyak perubahan dan pernyempurnaan yang pada akhirnya dapat diatur di dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, serta dalam menyelesaian perselisihan perburuhan dengan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan yang berlaku di Indonesia.

Kalau kita membicarakan tentang paradigma Hukum Perburuhan di Indonesia, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan. Pertama dari segi Kaedah Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait.

Yang kedua adalah Kaedah Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan yang mayoritas akan merugikan pihak buruh.

Jika dilihat dari segi Filsafatnya hukum perburuhan tak lepas dari keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Dengan keahklakan yang dimiliki oleh para pekerja diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Norma lain yang bisa kita lihat adalah bahwa pengusaha maupun buruh memiliki nilai kebebasan masing – masing dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya.

LETAK DAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN
Pada hakekatnya sumber hukum perburuan terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Dimana hukum formil adalah tempat/sumber dari suatu peraturan untukmemperoleh kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materil adalah keadaan masyarakat mengenai sesuatu yang seharusnya.
Sumber hukum perburuhan ada 5 yaitu :
1. Perundang-undangan
Dimana terdapat undang-undang No 22th 1957 tentang “penyelesaiaan Perselisihan Perburuhan” dan No 12th 1964 tentang “Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta”.

2. Kebiasaan
Dimana hukum kebiasaan yakni hukum tidak tertulis, hal ini disebabkan oleh perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat daripada undang-undang yang ada.

3. Keputusan
Dimana dilakukan penafsiran hukum (intepratation) atau menemukan hukum (rechtsvinding).
4. Traktat
Bisa disebut juga TREATY perjanjian internasional sebagai sumber hukum (dalam arti formil) karena peraturan hukumnya yang mengikat secara umum sesuai dengan azas “Pacta Sunt Servada” terikat perjanjian yang dibuatnya.

5. Perjanjian
Merupakan sumber hukum perburuhan baik perjanjian kerja dan perjanjian didalamnya.

PENGERAHAN dan PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA
Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang. Untuk itu sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup penyediaan lapangan kerja dan permintaan tenaga kerja akan terus banayak permintahan dari pencari kerja dan perusahaan. Ada beberapa aspek dalam pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja diantaranya adalah:

1. Informasi Ketenagakerjaan
Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.

2. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik

3. Penyaluran Tenaga Kerja
Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.

4. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal
Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal itu ditujukan untuk memperbaiki penghasilan kelompok masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti buruh tani, petani penggarap yang tidak mempunyai lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, wanita dan sebagainya.

Kamis, 10 Februari 2011

HAK PEKERJA

MACAM-MACAM HAK PEKERJA

Hak Atas Pekerjaan

Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:

1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak atas upah yang adil

Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:

1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Hak untuk berserikat dan berkumpul

Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :

1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:

1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.

2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.

3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Hak untuk diproses hukum secara sah

Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

Hak untuk diperlakukan secara sama

Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional

Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

Hak atas rahasia pribadi

Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.

Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

Hak atas kebebasan suara hati.

Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.



Hak dan Kewajiban Manajer

Hak dan kewajiban manajer investasi maupun bank kustodian pada Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:

(1) Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.

(2) Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam Reksadana Syariah untuk setiap hari bursa.

(3) Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksadana Syariah.

(4) Dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya