Rabu, 30 Maret 2011

HUBUNGAN KERJA

# PENGERTIAN

* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah

* Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban

# PENGERTIAN

* Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan ada nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945

# BENTUK BENTUK HUBUNGAN KERJA

* Pekerjaan Waktu Tertentu (Kontrak)

* Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (Tetap)

* Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)

* Magang

# Pekerjaan Waktu Tertentu

* Jenis dan sifat pekerjaan :

o Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

o Pekerjaan yang diperkirakan selesai paling lama 3 (tiga) tahun

o Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

o Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan

# Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu

* Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan

* Dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah Upah minimum yang berlaku

* Perjanjian kerja dibuat tertulis, jika dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh ybs.

# Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu

* Surat pengangkatan, sekurang-kurangnya memuat keterangan :

o Nama dan alamat pekerja/buruh;

o Tanggal mulai bekerja;

o Jenis Pekerjaan; dan

o Besarnya upah

# Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

* Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis

# Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

* Syarat – syarat yang harus dipenuhi :

o Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

o Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

o Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan

o Tidak menghambat proses produksi secara langsung

# MAGANG

* Merupakan bentuk pelatihan kerja, bukan mekanisme atau modus bekerja yang sesungguhnya

* Dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha

* Perjanjian memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak dan jangka waktu pemagangan

# MAGANG

* Hak peserta magang : memperoleh uang saku, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sertifikat apabila lulus di akhir program

* Hak pengusaha : berhak atas hasil kerja/jasa peserta, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh apabila memenuhi persyaratan

# SYARAT KERJA

* Syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perundangan

* Syarat Kerja :

o Memiliki kemampuan dan/atau kompetensi yang diperlukan perusahaan

o Cakap secara hukum

o Kesediaan untuk mentaati perjanjian kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar