# PENGERTIAN
* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah
* Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
# PENGERTIAN
* Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan ada nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945
# BENTUK BENTUK HUBUNGAN KERJA
* Pekerjaan Waktu Tertentu (Kontrak)
* Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (Tetap)
* Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
* Magang
# Pekerjaan Waktu Tertentu
* Jenis dan sifat pekerjaan :
o Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
o Pekerjaan yang diperkirakan selesai paling lama 3 (tiga) tahun
o Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
o Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan
# Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu
* Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan
* Dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah Upah minimum yang berlaku
* Perjanjian kerja dibuat tertulis, jika dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh ybs.
# Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu
* Surat pengangkatan, sekurang-kurangnya memuat keterangan :
o Nama dan alamat pekerja/buruh;
o Tanggal mulai bekerja;
o Jenis Pekerjaan; dan
o Besarnya upah
# Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
* Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis
# Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
* Syarat – syarat yang harus dipenuhi :
o Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
o Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
o Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
o Tidak menghambat proses produksi secara langsung
# MAGANG
* Merupakan bentuk pelatihan kerja, bukan mekanisme atau modus bekerja yang sesungguhnya
* Dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha
* Perjanjian memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak dan jangka waktu pemagangan
# MAGANG
* Hak peserta magang : memperoleh uang saku, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sertifikat apabila lulus di akhir program
* Hak pengusaha : berhak atas hasil kerja/jasa peserta, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh apabila memenuhi persyaratan
# SYARAT KERJA
* Syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perundangan
* Syarat Kerja :
o Memiliki kemampuan dan/atau kompetensi yang diperlukan perusahaan
o Cakap secara hukum
o Kesediaan untuk mentaati perjanjian kerja
Rabu, 30 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar